PDM Kabupaten Kendal - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Kendal
.: Home > Berita > LHKP PDM Kendal Kembali Dampingi Pendemo Korban Jalan Tol Semarang – Batang

Homepage

LHKP PDM Kendal Kembali Dampingi Pendemo Korban Jalan Tol Semarang – Batang

Rabu, 15-02-2017
Dibaca: 697

Pengunjuk rasa gabungan antara Jaringan Masyarakat Kendal (JAMAK) dan beberapa LSM mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendal

KENDAL – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PDM Kendal mendampingi para pendemo yang menjadi korban jalan tol Semarang – Batang. Mereka yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Kendal (JAMAK), Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi, Keadilan dan HAM, Serikat Petani Indonesia (SPI) pada Kamis (9/2/2017) lalu melakukan longmarch dari halaman gedung PDM Kendal menuju kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendal, dilanjutkan ke arah gedung DPRD Kab. Kendal.

Dalam orasinya mereka menuntut adanya ganti rugi yang layak, transparan dan bebas dari intimidasi yang dilakukan oknum BPN. “Ini yang ke tiga kalinya kami mendampingi mereka untuk menuntut hak ganti rugi karena terkena jalan tol “ kata Kartiko Nursapto, sekretaris LHKP PDM Kendal ketika ditemua awak media di tengah – tengah pengunjuk rasa. Menurut beliau, masyarakat korban pembangunan nasional Jalan Tol Semarang – Kendal sebetulnya mematuhi hukum dan sangat mendukung pembangunan tersebut, asalkan melalui proses yang mengacu pada ketentuan yang berlaku, “ mereka menuntut Satuan Kerja (Satker), yaitu BPN agar bekerja profesional berdasar UUPA dan PERPRES,“ ujarnya.

Dalam perjalanan menuju gedung dewan, pengunjuk rasa meneriakkan yel – yel, menuntut agar penyelesaian ganti rugi jalan Tol berjalan transparan.

Di ruang paripurna mereka diterima langsung oleh wakil ketua DPRD Kab. Kendal, Sakdullah dan beberapa anggota dewan lainnya, seperti Nasri, Masriah, Akhmat Suyuti, Ari Wibowo, dan Maberur,

“Proses Jalan Tol sebagai pemikiran rumit, dan kami (anggota dewan) tidak akan tinggal diam. Selain didampingi lembaga lain, semoga kita bertemu di satu titik, jangan sampai rakyat dirugikan,“ kata Sakdullah.

Banyak keluhan dari warga yang disampaikan melalui perwakilan kepada wakil rakyat tersebut “sikap arogansi oknum Satuan Kerja membuat rakyat ketakutan. Mereka diintimidasi, jika tidak mau amenerima uang ganti rugi, bisa diambil di pengadilan,“ kata Kartiko.

Kartiko menganggap proses negosiasi harga terjadi kesalahan. “Oknum BPN dalam melakukan negosiasi harga tidak langsung kepada warga yang memiliki lahan, tetapi melalui kades, atau sekdes,“ ungkapnya.

Para pengunjuk rasa menuntut kepada BPN, legislative, dan pemerintah Kab. Kendal, yaitu menolak Waskita untuk menyewa lahan masyarakat sebelum ganti rugi layak diselesaikan, segera selesaikan complain masyarakat mengenai validitas objek ganti rugi, baik tanah, bangunan, maupun tanaman, bentuk dan ganti rugi secara transparan, sesuai pagu anggaran APBN, dan bebas dari intimidasi. (A. Ghofur)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website