PDM Kabupaten Kendal - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Kendal
.: Home > Berita > Mustofa : Karena Zakat Masih Diabaikan, Jadinya Seperti Anak Tiri

Homepage

Mustofa : Karena Zakat Masih Diabaikan, Jadinya Seperti Anak Tiri

Selasa, 31-03-2017
Dibaca: 593

Praktisi-Zakat-dan-juga-anggota-Lazismu-PWM-Jateng-Drs.-H.-Mustofa-kanan-saat-menyampaikan-materi-zakat

 

KENDAL.MUHAMMADIYAH.OR.ID – Ibadah zakat sebagai salah satu pilar Islam mestinya memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dengan ibadah sholat, puasa dan haji. Namun faktanya membayar zakat bagi sebagian ummat Islam dilalaikan dan diabaikan. Ibadah zakat masih dipandang dengan sebelah mata, seperti anak tiri yang hidupnya disia – siakan. Demikian kata Drs. H. Mustofa, anggota Lazismu PWM Jateng, dan praktisi zakat Muhammadiyah Kendal saat menyampaikan materi ‘tinjauan zakat dari sisi fiqih dan akhlaq’ di hadapan 56 peserta sosialisasi undang – undang no. 23 th 2011 tentang pengelolaan zakat Selasa (28/3) di aula SMA Muhammadiyah 3 Kaliwungu.

 

Menurut beliau, seorang muslim yang sudah mengetahui tentang kewajiban zakat tetapi mengabaikan dan mengingkarinya maka terancam pribadinya dan masyarakat luas merasa disusahkan akibat dari tidak membayar zakat “ Bagi pribadi muslim yang meninggalkan zakat diancam aneka ragam siksaan, yaitu harta yang dibakhilkan dikalungkan di hari kiamat nanti, dahinya dibakar, lambung dan punggung diseterika.

Sedangkan dampak terhadap masyarakat adalah kesejahteraan terganggu, belum bisa terwujud rasa kebahagiaan, karena harta dan uang masih ada di kantong – kantong orang tertentu, terpendam dalam – dalam ” jelasnya. Ditambahkan pula, sedangkan untuk pelaku zakat (muzakki) Allah senantiasa menumbuhkan rizkinya, mengembangkan ekonominya dan mensejahterakan ummat sesama. Mustofa berharap kepada warga Muhammadiyah untuk menjadi pelopor membayar zakat paling depan agar kesejahteraan masyarakat bisa terwujud, “ Hanya dengan membayar zakat, perekonomian ummat bisa terwujud “ tegasnya.

Sedangkan wakil ketua PDM Kendal, H. Djamzuri dalam materinya tentang undang – undang no. 23 tahun 2011 tentang zakat Muhammadiyah bersifat mendukung dan siap mensosialisasikannya kepada warga Muhammadiyah melalui Lazismu, “ Untuk melaksanakan undang – undang no.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 14 tahun 2014, dan Peraturan Menteri Agama no. 333 tahun 2015, maka Lazismu yang telah mendapat izin dari Menteri Agama sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional melalui SK no. 730 tahun 2016 , segera melakukan tata kerja berdasarkan pedoman PP Muhammadiyah nomor: 01/PED/I.0/B/2017 tentang Lazismu. “ jelas Djamzuri yang juga koordinator bidang wakaf dan kehartabendaan dan Lazismu PDM Kendal . Ditambahkan, dengan peraturan tersebut Lazismu berkewajiban untuk merapikan dan menata kembali gerakan kelembagaan secara nasional, yang terstruktur dan terkonsolidasi sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat. (A.Ghofur/MPI Kendal)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website